Kitas (Kartu Izin Tinggal Tebatas)

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja. Kami telah Mendapatkan kepercayaan dari Perorangan & banyak perusahaan baik domestik maupun internasional.

kitas

Percayakan Kepada Kami

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Mudah

Kami akan membantu Anda mempermudah pembuatan Kitas

Tepat Waktu

Pembuatan Kitas tepat waktu tanpa perlu menunggu waktu terlalu lama

Keamanan

Kami akan senantiasa menjaga kerahasian data Anda

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.