Kitas (Kartu Izin Tinggal Tebatas)
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja. Kami telah Mendapatkan kepercayaan dari Perorangan & banyak perusahaan baik domestik maupun internasional.

Percayakan Kepada Kami
This is the heading
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Mudah
Kami akan membantu Anda mempermudah pembuatan Kitas
Tepat Waktu
Pembuatan Kitas tepat waktu tanpa perlu menunggu waktu terlalu lama
Keamanan
Kami akan senantiasa menjaga kerahasian data Anda
This is the heading
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.