Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2023 di Indonesia – Musim liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 akan segera berakhir. Tentunya masyarakat yang saat ini sedang mudik dikampung halaman dan liburan akan kembali ke rumahnya masing-masing untuk beraktivitas seperti biasa.
Salah satu moda transportasi favorit masyarakat Indonesia adalah Kereta Api. Dengan transportasi ini kita dapat menempuh perjalanan antar kota dengan cepat dan terbebas dari kemacetan.
Selain itu dengan menaiki Kereta Api juga perjalanan akan terasa menjadi lebih santai. Kamu juga dapat menikmati pemandangan indah sambil menikmati kuliner yang dapat dibeli melalui restoran yang ada di dalam Kereta Api.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2023 di Indonesia
Nah, pada masa pandemi Covid-19 ini, tentunya naik Kereta Api tidaklah sama dengan masa sebelum pandemi. Kita harus memenuhi beberapa aturan dan ketentuan sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Apa aja syarat naik Kereta Api terbaru? Yuk simak informasinya lengkapnya yang mimin Velindo Tour & Travel dapatkan dari website resmi PT. KAI yang berlaku mulai tanggal 19 Desember 2022.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster).
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Buat sobat belum Vaksinasi Booster, PT. KAI menghadirkan layanan Vaksinasi Booster di Stasiun dan Faskes milik KAI, untuk membantu calon penumpang dan masyarakat memenuhi persyaratan perjalanan dengan Kereta Api.
Adapun syarat Vaksinasi Booster di Stasiun dan Faskes KAI adalah sebagai berikut :
- Penerima vaksin sudah berusia 18 tahun keatas.
- Telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Jarak vaksin booster dengan vaksin kedua minimal 3 (tiga) bulan.
- Membawa KTP.
- Jika yang hendak divaksinasi adalah penumpang KA, maka dihimbau untuk melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum keberangkatan dan menunjukkan kode booking aktif yang telah lunas dibayarkan.
- Program vaksinasi booster ini juga dibuka untuk umum, dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster COVID-19.
Daftar lokasi Vaksinasi Booster di stasiun Kereta Api :
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon Prujukan
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Malang
- Stasiun Tanjungkarang
Daftar lokasi Vaksinasi Booster di Faskes milik KAI :
- Klinik Mediska Cirebon
- Klinik Mediska Jatibarang
- Klinik Mediska Semarang Pancol
- Klinik Mediska Kroya
- Klinik Mediska Kutoarjo
- Klinik Mediska Yogyakarta
- Klinik Mediska Madiun
- Klinik Mediska Jember
- Klinik Mediska Ketapang
- Klinik Mediska Probolinggo
Itulah informasi terbaru mengenai syarat naik Kereta Api terbaru di Indonesia. Tetap pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar terhindar dari virus Covid-19. Pesan tiket hotelnya sekarang di Velindo Tours & Travel. Yuk kita bisa !!!